PORTALOKA.ID - Pemerintah sedang menuntaskan penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu juga termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Meski berstatus ASN, terdapat sejumlah perbedaan dengan PPPK penuh waktu.
Di antara perbedaan tersebut yakni jam kerja lebih fleksibel, serta waktu kontrak selama satu tahun.
Walaupun cukup singkat, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang atau diangkat menjadi penuh waktu.
Ini menandakan bahwa mereka memiliki peluang karir yang cukup terbuka.
Pesan Penting Kepala BKN Terkait Karir PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan saat menghadiri penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pesan penting bagi ASN paruh waktu.
Dalam sambutannya Prof. Zudan menyampaikan agar PPPK Paruh Waktu bersyukur atas amanah yang diemban.
“Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini agar senantiasa bersyukur atas amanah yang diterima dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” Pesan Prof. Zudan.
Ia menekankan pentingnya memahami isi perjanjian kerja, karena perjanjian tersebut menjadi dasar penilaian kinerja dan pintu masuk bagi peningkatan karier dan kesejahteraan di masa mendatang.