PORTALOKA.ID-- Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara resmi melantik 2.836 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, Rabu 24 Desember 2025.
Pelantikan itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif.
Penyerahan SK yang digelar di Alun-alun Purbalingga ini menjadi momentum bersejarah setelah penantian panjang para honorer untuk memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, di lingkungan Pemkab Purbalingga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja keras bapak/ibu selama mengabdi di Pemkab Purbalingga. Dengan diangkatnya sebagai PPPK Paruh Waktu, saya berharap kinerja terus meningkat, semakin semangat, produktif, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa Pemkab Purbalingga akan menerapkan penilaian kinerja berbasis meritokrasi kepada seluruh ASN, baik PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu. Dimana, poin penilaikan ASN dilihat dari profesionalisme, kinerja, dan kontribusi nyata yan diberikan
“Nantinya, ASN terbaik akan mendapatkan tanggung jawab dan amanah yang lebih besar,” katanya.
Terkait penganggaran, Bupati Fahmi mengungkapkan bahwa di tengah tantangan pengurangan transfer daerah sebesar Rp68 miliar, Pemkab Purbalingga tetap berhasil mengalokasikan Rp15 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu pada APBD 2026.
Untuk diketahui, sebanyak 2.836 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri atas tiga kelompok jabatan, yakni tenaga teknis, tenaga kesehatan (tenaga medis dan tenaga teknis kesehatan), serta tenaga pendidikan (guru dan tenaga kependidikan).
Sebagai wujud rasa syukur, para PPPK Paruh Waktu turut menyumbangkan 2.836 bibit pohon yang diserahkan secara simbolis oleh perwakilan PPPK. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Lalu, berapa estimasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Purbalingga?
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.