casn

Serahkan 408 SK PPPK Paruh Waktu, Gubernur Kaltara Ingatkan Jangan Sombong

Rabu, 24 Desember 2025 | 06:13 WIB
Gubernur Kaltara menyerahkan 408 SK PPPK Paruh Waktu (Pemprov Kaltara)

Baca Juga: Kabar Gembira, UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen, Ini Besarannya Lengkap dengan UMP Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah

"Jangan sombong, jangan belagu. Dulu saat masih honorer diperintah apapun patuh, tapi setelah pakai baju Korpri, disuruh ke Tanjung Palas tidak mau. Saya tidak mau dengar itu. Ingat, saya bisa usulkan pemecatan kalau melanggar aturan," tegasnya.

Gubernur juga menaruh perhatian serius terhadap maraknya judi online.

Ia mengancam akan melakukan operasi mendadak (sidak) terhadap ponsel para pegawai.

Jika ditemukan aplikasi atau aktivitas judi online, ia tidak akan segan untuk memberhentikan pegawai yang bersangkutan secara tidak hormat. Menurutnya, loyalitas dan integritas lebih berharga daripada sekadar kepintaran.

Baca Juga: UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Sebegini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan yang Baru Dilantik

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Kaltara?

Gaji PPPK Paruh Waktu menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2026 paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Selain itu, bisa juga mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah.

Jika gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP Kaltara 2025 maka besarannya Rp3.580.160 per bulan.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Keluarga? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sementara, Pemprov Kaltara hingga Selasa, 23 Desember 2025 belum mengumumkan UMP 2026.

Dari informasi yang dihimpun, Dewan Pengupahan Kalimantan Utara mengusulkan UMP Kaltara 2026 sebesar Rp3.775.243.

Namun demikian angka tersebut belum final hingga ada keputusan gubernur.***

Halaman:

Tags

Terkini