PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menuntaskan penataan pegawai non-ASN.
Sebanyak 4.271 honorer yang bekerja di instansi pemerintah, resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu berlangsung di Halaman Setda Kabupaten Kuningan, Selasa, 16 Desember 2025.
Pelantikan ini juga sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 4.271 PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Patut Disyukuri! Segini Gaji 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan yang Baru Dilantik
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK kini telah menjadi bagian dari Pemkab Kuningan.
Oleh sebab itu, lanjut Dian, para pegawai tersebut memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang Saudara sudah masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, jadi jaga kehormatan semua dengan pengabdian,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Blora Angkat 62 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Berapa Besaran Gajinya?
Bupati Dian menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, walaupun APBD kita belum begitu baik, tapi kita berusaha memberikan apresiasi dan memberikan kepastian kepada mereka. Mudah-mudahan dengan kepastian yang kita berikan ini memberikan mereka semangat,” ujarnya.
Selain menerima SK PPPK Paruh Waktu, mereka juga menerima Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai dengan profesinya saat ini: Guru, Perawat, Bidan, Dokter, Teknisi, Pranata Komputer, Pengelola Tata Usaha, dan lainnya.
Perubahan KK dan KTP ini dilaksanakan dalam rangka Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara).