casn

Lantik 4.631 PPPK Paruh Waktu, Gubernur Banten Singgung Soal Nasib Honorer yang Gagal Paruh Waktu, Kepala BPKD Tegaskan Tidak Ada Penurunan Gaji

Selasa, 16 Desember 2025 | 06:12 WIB
4.631 PPPK Paruh Waktu Banten resmi dilantik (Instagram @andrasoni12)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi Banten resmi melantik 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin, 15 Desember 2025.

Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan secara simbolis Surat Pengangkatan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa penguatan SDM adalah fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: 1.992 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Resmi Dilantik, Segini Perkiraan Gajinya

“Nilai-nilai BerAKHLAK dan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur. Tujuannya adalah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Banten,” katanya.

Dia berpesan agar seluruh pegawai terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan serta membangun sinergi antar perangkat daerah.

“Interaksi dan sinergi yang kuat antar perangkat daerah menjadi kunci optimalisasi program dan kegiatan pemerintah,” ucapnya.

Dari 4.631 PPPK Paruh Waktu yang dilantik, terdiri dari 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga guru, dan 202 tenaga kesehatan.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-130, BRI Tebar Beragam Diskon untuk Nasabah, Mulai Diskon Spesial hingga Suku Bunga KPR Spesial 1,30 Persen

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga melantik 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional serta menyerahkan 5 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Angkatan XXXII.

Andra Soni juga menyinggung soal nasib honorer yang berlum terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu.

Dia menyatakan, Pemprov Banten akan mengupayakan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masih ada beberapa tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK. Kendalanya, antara lain, karena pada tahun yang sama mereka juga mendaftar sebagai CPNS namun belum berhasil. Ini yang sedang kami carikan solusinya ke depan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini