casn

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Senin, 15 Desember 2025 | 11:09 WIB
Penjelasan Kemenpan RB soal bisa tidaknya PPPK Paruh Waktu daftar CPNS (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.

Honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, diberi kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski berstatus sebagai ASN, terdapat perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS dan PPPK penuh waktu.

Perbedaan tersebut mulai dari jam kerja hingga penggajian.

Baca Juga: Pemkab Bantul Angkat 3.393 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gajinya

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai regulasi rujukan, menegaskan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dibandingkan dengan penuh waktu.

Sementara soal gaji, pegawai paruh waktu diberi upah sesuai dengan besaran saat menjadi honorer, atau sesuai UMP dan UMK yang berlaku di daerahnya.

Begitu juga dengan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu hanya selama satu tahun.

Setelah itu dapat diperpanjang kembali bahkan dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Jenis Cuti Bagi PNS, PPPK dan CPNS yang Berhak Diterima ASN

Melihat perbedaan-perbedaan tersebut, hal yang wajar jika pegawai paruh waktu ingin berubah status menjadi PPPK penuh waktu bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat status kepegawaian berkaitan dengan kesejahteraan, masa depan karir hingga jaminan hari tua.

Tidak sedikit pegawai paruh waktu yang berharap bisa menjadi PNS.

Halaman:

Tags

Terkini