PORTALOKA.ID - Sejumlah daerah di Jawa Timur sudah melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Para honorer yang telah menerima Surat Pengangkatan (SK), berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah resmi menjadi ASN, pegawai paruh waktu berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Di mana, besaran gaji PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja.
Sementara PPPK Paruh Waktu bukan berdasarkan golongan, melainkan sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Di dalamnya juga mengatur soal skema penggajian pegawai paruh waktu.
Menurut peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.
Gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).