Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Jembatan untuk jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Main yang Wajib Ditaati
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Depok
Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu Kota Depok akan mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian kerja.
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan dua skema.
Pertama, gaji paruh waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Baca Juga: Pemkab Bantul Angkat 3.393 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gajinya
Kedua, gaji paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika Pemkot Depok mengambil skema sesuai UMK, maka gaji PPPK Paruh Waktu Kota Depok adalah sebesar Rp5.195.720,78 per bulan.
Namun, hingga kini Pemkot Depok belum mengumumkan secara pasti skema seperti apa yang digunakan untuk penggajian PPPK Paruh Waktu.***