casn

PPPK Paruh Waktu Hanya Jembatan untuk jadi Penuh Waktu, Ini Aturan Main yang Wajib Ditaati

Minggu, 14 Desember 2025 | 05:20 WIB
Tiga syarat PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu (Kemenpan RB)

Baca Juga: Alhamdulillah! Di Tengah Bencana, 6.508 Honorer Aceh Dapat Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan RB dan BKN

Begitu juga terkait gaji. Mereka diberi gaji sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tentu ini berbeda dengan PPPK yang gajinya berdasarkan golongan dan masa kerja.

Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu.

Masa perjanjian kerja atau kontrak paruh waktu adalah selama satu tahun, dan dapat diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Senyum Sumringah Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penuh waktu, yaitu:

1. Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

2. Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.

3. Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja.

Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka masa kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.***

Halaman:

Tags

Terkini