Begitu juga terkait gaji. Mereka diberi gaji sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tentu ini berbeda dengan PPPK yang gajinya berdasarkan golongan dan masa kerja.
Kendati begitu, PPPK Paruh Waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu.
Masa perjanjian kerja atau kontrak paruh waktu adalah selama satu tahun, dan dapat diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Senyum Sumringah Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penuh waktu, yaitu:
1. Menyusun dan mencapai target sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
2. Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.
3. Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir tahun masa kerja.
Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka masa kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.***
Artikel Terkait
Resep Mie Habang Banjarmasin Bisa Jadi Pengobat Rindu Jajanan Sekolah, Murah Meriah dan Dijamin Nagih
Prabowo Cek Kondisi Warga di Takengon, Pantau Percepatan Pemulihan Pasca Bencana
Ayam Gulai MCD Lengkap Dengan Resep Sambal Hijau, Lezat Pedas dan Gurih Untuk Menu Akhir Pekan
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kebumen yang Baru Dilantik, Totalnya Ada 3.551 Orang
Bupati Ciamis Terima Silaturahmi DPD Tani Merdeka Kabupaten Ciamis dan Mendukung Ketahanan Pangan
The Mang Sari Garden, Tempat Wisata Baru di Ciamis untuk Destinasi Liburan Bareng Keluarga, Harga Tiketnya Murah Banget!