PORTALOKA.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK Paruh Waktu adalah sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari dua ketegori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun melalui kebijakan afirmatif, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Hal ini dilakukan sebagai implementasi amanat UU ASN, di mana tidak boleh ada lagi honorer yang mengisi jabatan ASN.
PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN
Meski belum aturan spesifik dalam UU ASN, PPPK Paruh Waktu berstatus ASN.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kebumen yang Baru Dilantik, Totalnya Ada 3.551 Orang
Ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga termasuk golongan ASN layaknya PNS dan PPPK penuh waktu.
Lantas, apakah paruh waktu bisa menjadi ASN sepenuhnya?
Perlu diketahui, meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa perbedaan dengan PPPK.
Di antaranya soal jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Jam kerja paruh waktu rata-rata 8 jam per hari.
Artikel Terkait
Resep Mie Habang Banjarmasin Bisa Jadi Pengobat Rindu Jajanan Sekolah, Murah Meriah dan Dijamin Nagih
Prabowo Cek Kondisi Warga di Takengon, Pantau Percepatan Pemulihan Pasca Bencana
Ayam Gulai MCD Lengkap Dengan Resep Sambal Hijau, Lezat Pedas dan Gurih Untuk Menu Akhir Pekan
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kebumen yang Baru Dilantik, Totalnya Ada 3.551 Orang
Bupati Ciamis Terima Silaturahmi DPD Tani Merdeka Kabupaten Ciamis dan Mendukung Ketahanan Pangan
The Mang Sari Garden, Tempat Wisata Baru di Ciamis untuk Destinasi Liburan Bareng Keluarga, Harga Tiketnya Murah Banget!