PORTALOKA.ID - Di tengah suasana duka akibat bencana yang melanda Provinsi Aceh, datang kabar gembira bagi tenaga honorer.
Upaya panjang Pemprov Aceh dalam memperjuangkan honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya berbuah manis.
Ribuan honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mendapat kepastian.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), pada Rabu malam (10/12) disela-sela kesibukan penanganan bencana banjir Aceh, menyempatkan menghubungi langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk memperjuangkan percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Aceh yang telah lama dinantikan.
Langkah tersebut bermula dari laporan mengenai belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh disampaikan kepada Gubernur oleh Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala BKA Abdul Qahar.
Menanggapi hal itu, Muzakir Manaf langsung menghubungi Mensesneg dan Menteri PAN-RB.
Dalam percakapan tersebut, ia mempertanyakan alasan Aceh belum memperoleh status paruh waktu.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Gubernur sambil tersenyum, namun menyiratkan keseriusan agar penyelesaian segera dilakukan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
Menteri PAN-RB menjelaskan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Mualem Gubernur Aceh.
Tidak lama kemudian, Mualem menghubungi Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan. Dan mendapat respon baik dari Mensesneg.
Setelah koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB telah menindaklanjuti dengan menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Dan juga Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.