"Jadi mereka akan tetep diproyeksikan menjadi PPPK penuh pada saatnya menyesuaikan kinerja masing-masing," jelasnya.
Dengan begitu, ia berharap dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu tersebut dapat memperkuat layanan publik di Pemkab Demak dan memberikan pelayanan yang lebih optimal terhadap masyarakat Demak.
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.
Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Jateng 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Demak 2025, maka nominalnya Rp2.940.716.