casn

2.421 PPPK Paruh Waktu Demak Terima SK Pengangkatan, BKPSDM Beri Bocoran Kenaikan Gaji Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 | 09:34 WIB
Penyerahan SK pengangkatan 2.421 orang PPPK Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025, Jumat 12 Desember 2025. (Diskominfo Kabupaten Demak)

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Honorer, Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo yang Baru Terima SK Pengangkatan

"Jadi mereka akan tetep diproyeksikan menjadi PPPK penuh pada saatnya menyesuaikan kinerja masing-masing," jelasnya.

Dengan begitu, ia berharap dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu tersebut dapat memperkuat layanan publik di Pemkab Demak dan memberikan pelayanan yang lebih optimal terhadap masyarakat Demak.

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Intip Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Semarang yang Baru Dilantik, Bertugas Mulai 1 Januari 2026

Jika sesuai dengan UMP Jateng 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Demak 2025, maka nominalnya Rp2.940.716.

Halaman:

Tags

Terkini