"Jadi mereka akan tetep diproyeksikan menjadi PPPK penuh pada saatnya menyesuaikan kinerja masing-masing," jelasnya.
Dengan begitu, ia berharap dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu tersebut dapat memperkuat layanan publik di Pemkab Demak dan memberikan pelayanan yang lebih optimal terhadap masyarakat Demak.
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.
Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Jateng 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Demak 2025, maka nominalnya Rp2.940.716.
Artikel Terkait
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025, Cek Namamu Sekarang Ya!
2.018 Honorer Kulon Progo Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Dana Rp 47,3 Miliar untuk Gaji, Segini Nominal yang Diterima ASN Baru
Tak Lagi Jadi Honorer, Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo yang Baru Terima SK Pengangkatan
HORE! PPPK Paruh Waktu Kota Kendari yang Baru Dilantik Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah Terbanyak se-Indonesia, Ada Guru hingga Tenaga Teknis, TMT Mulai 1 Januari 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Angkat 13.111 PPPK Paruh Waktu, Para Guru Bahagia Semangat Wujudkan Indonesia Emas