Menurut rencana, SK pengangkatan akan diserahkan pada Desember 2025.
Pemkab Ciamis memastikan penataan ini tidak akan menyebabkan PHK massal. Honorer yang tidak masuk skema paruh waktu tetap akan melaksanakan tugas sesuai kebutuhan daerah.
"Mohon ditunggu informasi resmi selanjutnya. Proses sudah di tahap final dan seluruh tahapan pengadaan ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun," tegas Ai Rusli, menjamin proses yang tertib dan berintegritas.
Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi
Selain itu, gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Apabila mengacu pada UMK Ciamis 2025, maka gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu adalah sebesar Rp2.225.279,16.
Meski demikian, gaji paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Sekretaris BKPSDM Ciamis Tini Lastiniwati menegaskan bahwa penggajian PPPK paruh Waktu tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dia mencontohkan, apabila saat berstatus honorer pegawai yang bersangkutan upahnya Rp2 juta, maka saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu gajinya tetap sama.
Bedanya, menurut Tini, setelah menjadi PPPK Paruh Waktu mereka mempunyai NIP dan gajinya terjamin karena sudah masuk anggaran resmi pemerintah daerah.***