Kamis, 4 Juni 2026

3.554 Honorer Ciamis Siap Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Estimasi Gaji ASN yang Baru Dilantik

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 11 Desember 2025 | 05:15 WIB
Ilustrasi - Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Ciamis beserta estimasi gajinya (Foto AI ChatGPT)
Ilustrasi - Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Ciamis beserta estimasi gajinya (Foto AI ChatGPT)

PORTALOKA.ID - Penantian panjang ribuan honorer di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tampaknya akan segera berakhir.

Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera melantik honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi.

Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: 130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hinggaPelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

Ai Rusli mengatakan penataan honorer di Kabupaten Ciamis merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di mana, lanjut dia, langkah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pegawai yang berkeadilan.

3.554 PPPK Paruh Waktu Telah Kantongi NI

Lebih lanjut Ai Rusli menjelaskan bahwa Pemkab Ciamis telah menunjukkan komitmen kuat dengan mengangkat 4.039 PPPK sebelumnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan

Adapun untuk PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.554 honorer telah mengantongi Nomor Induk (NI) pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Ciamis berlaku satu tahun, dan dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi dan ketersediaan anggaran.

Nasib Honorer yang Tak jadi PPPK Paruh Waktu

BKPSDM memastikan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap penyelesaian dan pencetakan Surat Keputusan (SK).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X