- Tunjangan Keluarga:
10% dari gaji pokok untuk suami/istri.
2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan (Beras):
Diberikan dalam bentuk uang seharga 10 kg beras per jiwa (untuk pegawai dan keluarga yang terdaftar).
Nilainya sekitar Rp 72.420 per orang/bulan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional:
Diberikan kepada jabatan tertentu (seperti Ahli Gizi atau Arsiparis) sesuai kelas jabatannya.
- Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
Besaran TPP bergantung pada kemampuan anggaran instansi dan lokasi penempatan.
Baca Juga: 19 Syarat Mendaftar Rekrutmen PPPK BGN 2025, Buka Besar-besaran Total 32.000 Formasi
Simulasi Total Pendapatan
Simulasi pendapatan seorang Ahli Gizi (S-1) yang sudah menikah tapi belum memiliki anak:
Gaji Pokok (Gol IX): Rp 2.966.500
Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp 296.650