PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah kategori baru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Kendati didasarkan pada perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Karena termasuk golongan ASN, maka pegawai paruh waktu terikat regulasi yang mengatur ASN.
Hal itu juga ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana pada diktum kedua puluh tiga disebutkan:
"Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN".
Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Sebagaimana dijelaskan di atas, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU
Mengacu pada regulasi yang ada, masa perjanjian kerja atau kontrak paruh waktu adalah selama satu tahun.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan, yakni:
1. Pegawai paruh waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusul sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.
2. Menunjukkan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja.