casn

Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi

Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:05 WIB
Syarat dan ketentuan calon pelamar PPPK BGN 2025 agar bisa lulus seleksi. (BKD Kabupaten Penajam)

Baca Juga: Kemensos Buka Lowongan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, Ada 3.003 Formasi Tersebar di Seluruh Indonesia

7. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

8. BGN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional atau panitia seleksi, sehingga pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK BGN.

9. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar.

10. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca Juga: 3.513 PPPK Paruh Waktu di Sleman Terima SK Pengangkatan, Ini Bocoran Gaji Pegawai yang Baru Dilantik

11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 melalui Pusat Layanan Bantuan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui nomor WhatsApp: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

12. Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat disampaikan melalui email biro.sdmo@bgn.go.id.

13. Segala proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.

14. Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian itu syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar PPPK Tahap 2 BGN 2025.

Halaman:

Tags

Terkini