Ketentuan Perpanjangan Kontrak
Ada beberapa ketentuan dalam perpanjangan perjanjian kerja PPPK Jawa Timur, yaitu:
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori “baik”.
2. Telah mengunggah dokumen pendukung kepegawaian pada SI-MASTER, meliputi:
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi
- Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK
- SK PPPK
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025, menu baru muncul di tahun 2026.
Bagi PPPK yang bermasalah atau melakukan pelanggaran disiplin dan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang, diminta untuk segera melapor ke BKD Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Apabila dalam masa perjanjian kerja PPPK melakukan pelanggaran disiplin dan permasalahan lainnya, maka dapat diberhentikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.***