PORTALOKA.ID - Sebagian daerah di Jawa Barat telah melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah daerah juga sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sebagian besar pegawai paruh waktu menerima TMT (Tanggal Mulai Tugas) per 1 Oktober 2025.
Kendati demikian, pelaksanaan tugas secara resmi dimulai sesuai SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Baca Juga: Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun
Perbedaan TMT dan SPMT penting diperhatikan karena menentukan kapan hak dan kewajiban serta administrasi kepegawaian mulai berlaku penuh.
Mengapa Perbedaan TMT dan SPMT Penting Diperhatikan?
Perlu diketahui, TMT adalah dasar yang menandai awal pegawai ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tetapi itu bukanlah tanda bahwa pegawai tersebut sudah melaksanakan tugas secara resmi.
Pelaksanaan tugas secara resmi dimulai sejak SPMT ditetapkan, yakni 1 Januari 2026.
Mengapa hal ini penting? Karena menyangkut hak dan kewajiban pegawai.
Gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu mulai berlaku sesuai dengan SPMT.
Artinya, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai tanggal SPMT bukan TMT.