Minggu, 19 Juli 2026

SPMT Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di 27 Daerah Jawa Barat, Cermati Agar Gak Salah Paham!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 5 Desember 2025 | 06:22 WIB
Estimasi gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat jika sesuai UMK 2026 (BKPSDM Majalengka)
Estimasi gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat jika sesuai UMK 2026 (BKPSDM Majalengka)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Keluarga? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Kemudian, administrasi dan pelaporan kerja juga dimulai sejak SPMT. Sebelum itu, status PPPK Paruh Waktu hanya bersifat administratif tanpa tugas aktif.

Tanggung jawab resmi sebagai PPPK Paruh Waktu dimulai sesuai dengan SPMT. PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti penugasan resmi, jadwal kerja sesuai dengan instansi masing-masing.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu termasuk gaji.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Bagi Calon Pelamar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos RI, Perhatikan agar Bisa Lolos!

Diktum kesembilan belas regulasi tersebut menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu besarannya sama dengan upah saat jadi honorer atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat mengikuti skema UMK, maka besaran gajinya akan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan.

Sebagai informasi, hingga kini UMK 2026 belum diumumkan. Namun buruh menuntut agar UMP dan UMK 2026 naik hingga 10,5 persen.

Apabila UMP Jawa Barat 2026 naik 10,5 persen maka besarannya menjadi Rp2.421.317.

Baca Juga: Update Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Siap-Siap Segera Cair!

Lalu, bagaimana dengan UMK 2026 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat?

Jika kenaikannya 10,5 persen, maka UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat besarannya sebagai berikut:

- Kota Bekasi Rp6.288.538

- Kabupaten Karawang Rp6.186.551

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X