PORTALOKA.ID - Penantian panjang para honorer yang bekerja di instansi pemerintah, akhirnya berbuah manis.
Pemerintah mengambil kebijakan terbaik untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria, diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kriteria dimaksud yaitu terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengikuti CPNS 2024 tapi tidak lulus, dan telah menyelesaikan seluruh tahapan PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat
Mereka selanjutnya diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), kemudian diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Setelah semua tahapan rampung, mereka kemudian akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Lalu, kapan mereka akan menerima gaji pertama sebagai ASN?
Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu
Setelah resmi dilantik sebagai ASN, yang ditunggu-tunggu pegawai adalah menerima upah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat menjadi honorer.
Skema gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerahnya, baik UMP maupun UMK.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan diterima tergantung dengan waktu penetapan Nomor Induk (NI).