Minggu, 19 Juli 2026

Update Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Siap-Siap Segera Cair!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 3 Desember 2025 | 16:37 WIB
Ilustrasi - Segini gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA di 38 provinsi (luwutimurkab.go.id)
Ilustrasi - Segini gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA di 38 provinsi (luwutimurkab.go.id)

Jika penetapan NI pada bulan Agustus, maka kemungkinan besar gaji pertama akan dibayarkan pada September.

Baca Juga: 5 Alur Penerbitan NI dan SK PPPK Paruh Waktu, Harap Bersabar bagi yang Belum Dilantik!

Hal itu dapat terealisasi apabila Surat Keputusan (SK) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sudah ditetapkan secara resmi.

Apabila NI baru selesai September, maka kemungkinan gaji pertama cair Oktober.

Begitu juga untuk periode berikutnya. Sehingga pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu tergantung dari kebijakan masing-masing instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi

Seperti diketahui, gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari selain belanja pegawai seduai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat jadi honorer, atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.

Selain itu, gaji paruh waktu juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dengan demikian, antara lulusan SMA dengan sarjana atau di bawahnya bisa jadi sama tergantung dari kebijakan instansi.

Baca Juga: 2.591 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cilacap Dilantik, 90 Persen di antaranya Guru untuk Mewujudkan Generasi Emas

Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA bisa juga sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerahnya.

Sebagai gambaran, berikut UMP 2025 yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia.

Sumatera

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X