Syarat Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahuan 2025 menegaskan, bahwa PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN.
Mereka juga diberi Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pegawai untuk mendapatkan NI PPPK Paruh Waktu, yaitu:
Baca Juga: 7 Keuntungan jadi PPPK Paruh WaktU, Nomor 4 Sangat Diharapkan!
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli
3. Transkrip nilai asli
4. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.