Pertanyaan ini timbul mengingat PPPK Paruh Waktu termasuk ASN. Sedangkan latar belakang mereka sewaktu masih honorer berbeda-beda.
Terlebih lagi, gaji yang diterima juga tergolong kecil. Hal itu tentu berdampak pada kesejahteraan pegawai.
Selain itu, sebagian pegawai sebelumnya bisa jadi termasuk penerima bansos melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apabila merujuk pada kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), bansos ditujukan masyarakat miskin, kelompok rentan, pekerja tidak tetap atau kehilangan penghasilan.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk ke dalam kelompok prioritas penerima bansos.
Gaji PPPK Paruh Waktu diambil dari APBN atau APBD.
Meskipun gaji mereka tergolong kecil, namun tetap dikategorikan sebagai pegawai dengan penghasilan tetap, memiliki jaminan pekerjaan, serta penerima hak-hak dasar kepegawaian.
Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya
Jika merujuk pada kebijakan Kemensos, di mana bansos menyasar masyarakat tidak mampu, maka tidak lagi relevan bagi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Kemensos menyatakan ASN, TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima.
Realita di Lapangan
Meski secara aturan PPPK Paruh Waktu tidak berhak menerima bansos, fakta di lapangan berkata lain.
Tidak jarang ditemui ASN terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.