casn

Intip Gaji PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah yang Baru Dilantik

Selasa, 2 Desember 2025 | 16:59 WIB
Ribuan PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah terima SK pengankatan (mmc.kalteng.go.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan PPPK Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK dilaksanakan usai pelaksanaan Upacara HUT ke-54 KORPRI di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 1 Desember 2025.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo , didampingi Plt. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng menyerahkan SK tersebut.

Secara simbolis, Wagub menyerahkan SK kepada 1.029 PPPK Tahap 2 dan 1.072 SK PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan masing-masing formasi.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Penyerahan ini menjadi momen penting bagi para pegawai yang telah melalui rangkaian proses seleksi dan verifikasi.

Pengangkatan ini juga sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi, kinerja, dan kompetensi mereka untuk mengabdi kepada masyarakat dan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan selamat kepada seluruh pegawai yang menerima SK PPPK.

Ia menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian program prioritas pemerintah daerah.

Baca Juga: 2.591 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cilacap Dilantik, 90 Persen di antaranya Guru untuk Mewujudkan Generasi Emas

“Hari ini menjadi momentum bersejarah bagi saudara-saudara sekalian yang resmi bergabung menjadi ASN PPPK. Jadikan amanah ini sebagai dorongan untuk bekerja lebih baik, memberikan pelayanan yang profesional, dan menjaga integritas sebagai aparatur negara,” ucap Wagub.

Dia menegaskan, bahwa pemanggilan PPPK bukanlah akhir perjuangan, namun justru menjadi awal untuk menunjukkan kinerja yang terbaik.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penilaian kinerja secara berkala, baik per satu tahun maupun hingga lima tahun ke depan, sesuai amanat regulasi.

"PPPK harus menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan etos kerja yang tinggi. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi kinerja, baik setiap tahun maupun sampai lima tahun masa kerja perjanjian. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas," tegas Wagub.

Halaman:

Tags

Terkini