Baca Juga: Terbesar di Provinsi Banten, 8.205 Tenaga Honorer Pemkab Tangerang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
4. Berpeluang menjadi PPPK penuh waktu
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun, bisa diperpanjang atau diusulkan menjadi PPPK berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
5. Beban Kerja Menyesuaikan
Beban kerja PPPK Paruh Waktu juga berbeda dengan ASN lain. Mereka melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
6. Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan status ASN
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK atau identitas pegawai ASN.
Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya
7. Dapat bekerja di luar jam kerja ASN-nya
Di luar jam kerjanya sebagai ASN, pegawai paruh waktu dapat bekerja di tempat lain. Namun terkait hal ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur.
Itu dia tujuh keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu.***