PORTALOKA.ID - PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki jam kerja yang lebih fleksibel sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pada diktum keempat belas regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPK menetapkan waktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Hal tersebut tentu berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja sekitar delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Begitu juga soal gaji. PPPK Paruh Waktu diberikan gaji paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer.
Gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di tempatnya bekerja.
Sedangkan gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan yang dibagi menjadi golongan I hingga golongan XVII.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Karena fleksibilitas waktu kerja ini, kemudian muncul pertanyaan, apakah PPPK Paruh Waktu boleh bekerja sambilan di luar instansi?
Pertanyaan ini timbul mengingat gaji PPPK Paruh Waktu lebih kecil dibandingkan ASN lain.
Terlebih skema yang digunakan mengacu pada UMP atau UMK dan sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Sementara, mereka harus menghidupi keluarga yang tentu saja membutuhkan biaya cukup besar.