Rabu, 2 September 2026

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja Sambilan di Tempat Lain? Simak Aturannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 2 Desember 2025 | 07:33 WIB
Penjelasan terkait boleh tidaknya PPPK Paruh Waktu bekerja sambilan (Kemenag Sulbar)
Penjelasan terkait boleh tidaknya PPPK Paruh Waktu bekerja sambilan (Kemenag Sulbar)

Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Penjelasannya

Terkait apakah boleh bekerja di luar instansi, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 belum memuat ketentuan apakah PPPK Paruh Waktu boleh mengambil pekerjaan sambilan atau tidak.

Kendati demikian, mengutip dari laman resmi Pemkab Bone, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja di luar jam kerja ASN-nya.

Namun, sebaiknya pegawai juga harus melihat kembali isi perjanjian kerja. Apakah ada klausul yang melarang atau membolehkan bekerja di luar instansinya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X