PORTALOKA.ID - Pemerintah daerah di Indonesia sudah melaksanakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, masih ada daerah yang belum melantik honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Beberapa kendala masih terjadi, sehingga proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah belum dapat dilaksanakan.
Bagi yang sudah dilantik, mulai melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Setelah resmi diangkat menjadi ASN, ada kewajiban yang melekat pada pegawai.
Kewajiban tersebut mutlak dilaksanakan selama menyandang status sebagai ASN.
Apabila dilanggar, tentu saja ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pegawai.
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban PPPK Paruh Waktu di antaranya setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.
Pegawai paruh waktu juga wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik serta kode perilaku ASN.
PPPK Paruh Waktu juga wajib menjaga netralitas, serta disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.