Baca Juga: Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, PPPK Paruh Waktu tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mereka hanya menerima gaji pokok sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi honorer berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.
Adapun lama kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.***