casn

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...

Kamis, 27 November 2025 | 11:31 WIB
Ilustrasi - SK PPPK Paruh Waktu untuk jaminan di bank (tangerangkota.go.id)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SK tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah tempatnya bekerja.

Setelah menerima SK, mereka berhak menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi honorer.

Selain itu, skema gaji juga bisa mengacu pada upah minimum daerah tempatnya bekerja.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini, ASN akan Dipindahkan ke IKN Bertahap, Jumlahnya Capai 4 Ribu Orang

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?

Pertanyaan ini muncul mengingat para pegawai paruh waktu juga tak jarang membutuhkan tambahan finansial.

Sebagaimana diketahui, banyak ASN yang menggadaikan SK mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Lantas, apakah SK PPPK Paruh Waktu dapat dijadikan jaminan ke bank?

Baca Juga: Jika Tak Bisa Jadi PPPK dan PNS, Kemenag Sodorkan Solusi Ini untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi, sebab diterbitkan oleh pemerintah sama seperti SK ASN lainnya.

Dikutip dari berbagai sumber, SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan agunan. Namun demikian, setiap bank mempunyai aturan dan syarat berbeda.

Oleh sebab itu, disarankan pegawai paruh waktu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak bank, apakah SK tersebut bisa dijadikan jaminan atau tidak.

Mengingat, ada bank yang menerima SK PPPK Paruh Waktu ada juga yang lebih selektif karena berbagai pertimbangan.***

Halaman:

Tags

Terkini