Kamis, 4 Juni 2026

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Dapat Digadaikan untuk Pinjaman di Bank? Ternyata...

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 27 November 2025 | 11:31 WIB
Ilustrasi - SK PPPK Paruh Waktu untuk jaminan di bank (tangerangkota.go.id)
Ilustrasi - SK PPPK Paruh Waktu untuk jaminan di bank (tangerangkota.go.id)

PORTALOKA.ID - Tenaga honorer patut bersyukur. Tahun ini pemerintah membuat kebijakan untuk penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan sebuah terobosan untuk memberikan kejelasan status bagi honorer.

Meski begitu, hanya honorer yang memenuhi kriteria yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: BRI Terus Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan untuk Cegah Kejahatan Siber

PPPK Paruh Waktu Adalah ASN

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Karena berstatus sebagai ASN, mereka juga diberi Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga: 3.492 PPPK Paruh Waktu Majalengka Sujud Syukur Terima SK Pengangkatan, Kepala BKPSDM Spill Gaji Paruh Waktu

Hanya saja, dari segi jam kerja berbeda dengan penuh waktu. Di mana PPPK Paruh Waktu jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu.

Begitu juga dengan lama masa kontrak hanya satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK Paruh Waktu Dapat SK Pengangkatan

Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X