casn

Jika Tak Bisa Jadi PPPK dan PNS, Kemenag Sodorkan Solusi Ini untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Rabu, 26 November 2025 | 17:30 WIB
Dirjen Pendis Amin Suyitno usulkan solusi in-passing untuk kesejahteraana guru madrasah non-ASN (Kemenag RI)

Baca Juga: Kemenag Ungkap Fakta Miris Guru Madrasah: 437 Ribu Belum Tersertifikasi, Tak Bisa Ikut PPPK hingga Honor Rp50 ribu

Dia juga menyoroti minimnya formasi PPPK untuk guru madrasah, sehingga mereka tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aksi damai guru madrasah di Jakarta (30/10) menuntut kesetaraan dan kesejahteraan. (Portaloka.id/Arman)

“Masih banyak guru madrasah yang menerima honor antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi itu diperparah dengan terbatasnya formasi pengangkatan ASN. Tercatat lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade seleksi P3K belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” papar Menag dalam raker dengan Baleg DPR RI, Rabu, 19 November 2025.

Kemenag Sodorkan Solusi untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru madrasah non-ASN, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyodorkan solusi.

Baca Juga: Perjuangan Belum Berakhir, Ini Langkah Strategis Guru Madrasah Agar Tuntutan jadi PPPK Didengar oleh Presiden

Amien Suyitno mengusulkan mekanisme in-passing sebagai solusi penyetaraan pangkat dan kesejahteraan guru non-ASN.

"Ada solusi yang kami usulkan selain mekanisme PPPK. Kami mengusulkan skemanya, kalau tidak memungkinkan semua menggunakan skema PPPK, kami mengusulkan afirmasi in-passing bagi guru-guru atau dosen yang sebutannya non ASN di luar PPPK dan di luar PNS," tutur Amin Suyitno.

Dia mengatakan, nantinya guru in-passing yang tidak terakomodir oleh PPPK atau PNS maka golongan dan pangkatnya disetarakan dengan PNS.

"Kalau kemudian guru-guru ini kemudian nanti secara legitimasi diberikan in-passing menurut undang-undang, maka semua guru yang tidak bisa diangkut oleh PPPK apalagi PNS, mereka bisa disetarakan golongan dan pangkatnya itu setingkat PNS sesuai dengan kualifikasi dan tentu saja masa kerja," jelas Amin.***

Halaman:

Tags

Terkini