Kamis, 4 Juni 2026

Jika Tak Bisa Jadi PPPK dan PNS, Kemenag Sodorkan Solusi Ini untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 26 November 2025 | 17:30 WIB
Dirjen Pendis Amin Suyitno usulkan solusi in-passing untuk kesejahteraana guru madrasah non-ASN (Kemenag RI)
Dirjen Pendis Amin Suyitno usulkan solusi in-passing untuk kesejahteraana guru madrasah non-ASN (Kemenag RI)

PORTALOKA.ID - Guru madrasah swasta di seluruh Indonesia masih menaruh harapan besar untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tapi, harapan itu tampaknya masih jauh panggang dari api. Hingga kini belum ada peluang untuk mereka diangkat jadi PPPK.

Belum adanya regulasi yang mengatur guru madrasah swasta, menjadi salah satu penghambat.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum mampu mengakomodir kebutuhan guru madrasah.

Baca Juga: BRI Terus Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan untuk Cegah Kejahatan Siber

Regulasi tersebut justru dianggap sejumlah pihak malah diskriminatif terhadap guru madrasah.

Hal itu salah satunya diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik.

Dia mengatakan, UU Guru dan Dosen tidak berpihak kepada madrasah swasta karena isinya hanya untuk sekolah yang dikelola pemerintah.

"Harusnya UU tersebut tidak hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harusnya menyeluruh, karena lembaga swasta pun izinnya, NPSN-nya juga dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya pemerintah juga bertanggung jawab terhadap sekolah swasta," kata Tedi Malik.

Baca Juga: Inilah 2 Penyebab Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Salah Satunya Terhalang Pasal Ini

Kesejahteraan Guru Madrasah Masih Minim

Selain tidak bisa ikut seleksi PPPK, kesejahteraan guru madrasah juga masih jauh dari layak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI membeberkan sejumlah ketimpangan yang dialami guru madrasah.

Menang mengatakan, masih ada guru madrasah yang digaji Rp50 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X