"Harusnya UU tersebut tidak hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harusnya menyeluruh, karena lembaga swasta pun izinnya, NPSN-nya juga dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya pemerintah juga bertanggung jawab terhadap sekolah swasta," kata Tedi Malik kepada Portaloka.id beberapa waktu lalu.
Karena pasal tersebut dianggap diskriminatif, para guru madrasah meminta Badan Legislasi DPR RI untuk mengamandemen.
Kekinian, Baleg DPR RI sudah melakukan peninjauan terhadap UU Guru dan Dosen.
"Kami sangat apresiasi Badan Legislasi DPR RI terutama ketuanya Bapak BOB Hasan yang begitu luar biasa menyampaikan aspirasi guru madrasah dan mengadvokasi UU Guru dan Dosen terutama Pasal 24," ucap Tedi.
Dikatakan Tedi, langkah yang dilakukan Baleg DPR yang meninjau ulang UU Guru dan Dosen sesuai dengan harapan guru madrasah.
Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?
Di mana selama ini, madrasah swasta dan sekolah swasta dikecualikan dari berbagai kebijakan pemerintah, termasuk rekrutmen PPPK.
Minimnya Formasi dan Keterbatasan Anggaran Kementerian Agama
Fakta lain terkait guru madrasah swasta tidak bisa ikut rekrutmen PPPK diungkap oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Rabu, 29 November 2025, Menag blak-blakan soal permasalah guru madrasah.
Menurut Nasaruddin Umar, saat ini Kemenag membina lebih dari 1,15 juta guru. Dari jumlah itu, 95% merupakan guru swasta.
Sementara alokasi anggaran untuk madrasah jauh tertinggal dibanding sekolah umum.