casn

Inilah 2 Penyebab Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Salah Satunya Terhalang Pasal Ini

Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan salah satu penyebab guru madrasah swasta tidak bisa ikut PPPK (Kemenag RI)

PORTALOKA.ID - Guru madrasah swasta yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya harus lebih bersabar.

Meski sudah mengabdi puluhan tahun, harapan untuk diangkat jadi PPPK belum kunjung menemukan kepastian.

Pasalnya, hingga menjelang akhir 2025 belum ada regulasi yang memungkinkan guru madrasah swasta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab regulasi yang ada justru menjadi dinding penghalang bagi guru madrasah swasta.

Baca Juga: BRI Terus Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan untuk Cegah Kejahatan Siber

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Terbentur UU Guru dan Dosen

Salah satu pihak yang bersuara lantang menyoroti UU Guru dan Dosen adalah Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM).

Organisasi profesi guru yang diketuai oleh Tedi Malik ini gigih menyuarakan amandemen UU Guru dan Dosen.

Mereka menganggap bahwa UU tersebut diskrimimatif terhadap guru madrasah swasta maupun sekolah swasta terutama Pasal 24.

Baca Juga: Ketua Umum PGMM Ungkap Hasil Pertemuan dengan Kemenag dan Komisi XI, Salah Satunya Soal Penyebab Minimnya Kesejahteraan Guru Madrasah

Pasal tersebut berbunyi:

"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah."

Bunyi pasal tersebut dianggap diskrimatif karena hanya diperuntukkan bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini