PORTALOKA.ID - Penantian lama ribuan tenaga honorer Kota Depok, Jawa Barat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera terwujud.
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memproses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BKPSDM Kota Depok telah mengajukan usulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip dari situs resmi portal berita Pemkot Depok, Hingga 19 November 2025, sebanyak 7.079 usulan telah diajukan BKN.
Berdasarkan data dari BKN Regional III, dari total 7.079 usulan tersebut, sebanyak 6.663 telah dinyatakan ACC, sementara 274 berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai) dan 142 masih dalam proses verifikasi.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa proses di BKN saat ini tengah memasuki tahap akhir.
Waktu Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kota Depok
Dikatakan Rahman Pujiarto, pemberian Surat Keputusan (SK) dijadwalkan pada awal Desember, namun tanggal pastinya masih menunggu seluruh proses dinyatakan selesai oleh BKN.
Baca Juga: GAK EXPECT! Gaji PPPK Paruh Waktu Garut di Bawah UMK, Segini untuk Lulusan SD hingga S1
“Awal Desember akan dilakukan pemberian SK. Namun untuk tanggal pastinya, kami masih menunggu semua proses rampung di BKN. Mohon seluruh peserta untuk tetap sabar menunggu, karena akan ada arahan lebih lanjut dari Pemkot Depok,” kata Rahman, dikutip Kamis, 20 November 2025.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun pada BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan dokumen bagi usulan yang masih berstatus BTS.
Pemkot Depok memastikan seluruh proses akan dituntaskan secara transparan serta sesuai regulasi yang berlaku.
Para calon PPPK Paruh Waktu diminta untuk tetap tenang dan menunggu arahan resmi selanjutnya dari BKPSDM Kota Depok.