PORTALOKA.ID - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk melakukan penataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer.
Melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pemerintah juga ingin memperjelas status honorer untuk menempati jabatan ASN.
Kebijakan afirmatif tersebut tentu menjadi angin segar bagi pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Sebab, kini status mereka berubah dari pegawai non-ASN menjadi ASN.
PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN
Pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Karena berstatus sebagai ASN, maka PPPK Paruh Waktu wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku bagi ASN.
Baca Juga: Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang 2025, Tertinggi ke-2 di Banten
Jika, melakukan pelanggaran, maka ada sanksi yang berlaku bagi pegawai yang bersangkutan.
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Seorang ASN bukan berarti aman dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Begitu juga dengan PPPK Paruh Waktu. Ada sanksi pemberhentian jika melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.