PORTALOKA.ID - Pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu disambut gembira oleh para honorer.
Setelah penantian cukup lama, akhirnya mereka bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa tujuan, yakni:
1. Penyelesaian penataan pegawai non ASN.
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
3. Memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Berbeda dengan PPPK Biasa