1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Honorer tersebut telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selain ketiga kategori tersebut, honorer tidak akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kunjungi SMPN 4 Kota Bekasi, Prabowo Disambut Penampilan Marching Band
Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Perlu diketahui, proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pembatalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1. Calon PPPK Paruh Waktu meninggal dunia.
2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh BKN, maka dianggap mengundurkan diri.
3. Mengundurkan diri.
Baca Juga: Daftar SMK Negeri dan Swasta dengan Akreditasi A di Banyumas PART 2, Pilihan Tepat untuk SPMB 2026
Itulah kategori honorer yang akan menerima SK PPPK Paruh Waktu.***
Artikel Terkait
Resep Ayam Songkem, Masakan Kukus Pedas Gurih dan Sehat, CocokJadi Menu Makan Malam
Cara Membuat Gula Aren Castella Cake, Cemilan Lembut Cocok Jadi Teman Ngeteh dan Ngopi
Beda dengan Kemendikdasmen, Inilah Logo Hari Guru Nasional Kemenag 2025 Lengkap dengan Filosofi dan Link Download Logonya
Resep Nasi Uduk Betawi Bumbu Kacang Enak Gurih dan Wangi Bikin Nagih
Oseng Daging Bumbu Sate, Nggak Ribet Gurih dan Empuk Tanpa Perlawanan, Ini Dia Resep Masakannya
Ide Menu Harian Low Budget, Resep Pepes Tempe Kemangi yang Super Nikmat