PORTALOKA.ID - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer bisa bernafas lega.
Pemerintah telah menetapkan untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam mengakomodir honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Kendati demikian, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, honorer yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Meski berstatus sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, ada dua skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Mereka diberikan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran upah yang diterima saat menjadi honorer.