Minggu, 19 Juli 2026

Jangan Kaget! Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek di Tempatmu Berapa Nominalnya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:24 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di 38 provinsi di Indonesia (Kemenpan RB)
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di 38 provinsi di Indonesia (Kemenpan RB)

PORTALOKA.ID - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer bisa bernafas lega.

Pemerintah telah menetapkan untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam mengakomodir honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Kendati demikian, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: BRI Hadirkan Musik Kelas Dunia Konser Babyface, Raisa hingga Marcell Siap Meriahkan Panggung, Ada Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25 Persen

Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, honorer yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

- Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca Juga: Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Ciamis Curhat ke Kantor Kemenag, Minta Agar Bisa Diangkat jadi PPPK atau PNS

Gaji PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu diberikan gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, ada dua skema gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Mereka diberikan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran upah yang diterima saat menjadi honorer.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X