“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito.
Baca Juga: Bahaya Negara Terus Menerus Menganaktirikan Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta
Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.
Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Baca Juga: Legislator Ini Usul Anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN, Setuju?
Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.
Menurut Mendagri, kebijakan itu akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***
Artikel Terkait
Generasi Hebat Tidak Lahir dari Kenyamanan, Tetapi dari Perjuangan
Menilik Gaji Jogja dalam Dolar Amerika Berdasarkan UMK 2026, Hitung Gajimu Sekarang!
Sufmi Dasco Imbau Masyarakat Jual Dolar, Pekan Depan Rupiah Diprediksi Lebih Menguat
Begini Tanggapan Sufmi Dasco Ahmad soal Pembelian Saham BCA
SELAMAT! MI Bojongsari Maleber Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Tingkat Nasional
Bertemu PGMM dan GM Pro, Ketua Baleg DPR Beberkan Perkembangan Terbaru Tuntutan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Perkuat Kompetensi dan Silaturahmi, MGMP PAI MTs se-Kabupaten Bondowoso Teguhkan Kurikulum Berbasis Cinta
Jembatan Kaca Bromo Siap Dikunjungi Wisatawan pada Musim Libur Sekolah 2026
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite, 'Refocussing' Jadi Alasannya