Minggu, 19 Juli 2026

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Bagaimana Nasib PPPK Kulon Progo? Ini Kata Wakil Bupati

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 31 Maret 2026 | 11:04 WIB
Wakil Bupati Kulon Progo tanggapi isu PHK PPPK (Pemkab Kulon Progo)
Wakil Bupati Kulon Progo tanggapi isu PHK PPPK (Pemkab Kulon Progo)

PORTALOKA.ID - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan.

PPPK di sejumlah daerah terancam PHK massal lantaran adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Tak terkecuali di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari informasi yang dihimpun, anggaran belanja pegawai Kabupaten Kulon Progo batas maksimum yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Baca Juga: DPR Meradang, Ada Guru Digaji Rp300 Ribu Dibayar 3 Bulan Sekali: Ini Kegagalan Negara Lindungi Profesi Guru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurut Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, saat ini belanja pegawai tembus 40 persen.

Dari angka tersebut, menurut Triyono, sebanyak 38 persen untuk gaji pegawai.

Lantas, bagaimana nasib PPPK Kulon Progo?

Baca Juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu akan Dihapus? Begini Jawaban Tegas Menpan RB Rini Widyantini

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko menanggapi keresahan para tenaga PPPK akibat adanya isu tersebut.

Saat Apel Pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkup Pemkab Kulon Progo, Ambar menanggapi isu penghentian PPPK Paruh Waktu maupun penuh waktu yang berkembang secara nasional.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja di lingkup Pemkab Kulon Progo.

Menurutnya, kesejahteraan pegawai adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X