Senin, 1 Juni 2026

Guru Madrasah Swasta Sampaikan 5 Tuntutan Pasca Usulan PPPK Ditolak Menpan RB: Siap Kepung Istana Demi Perjuangkan Kesetaraan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 15 Maret 2026 | 09:28 WIB
Guru madrasah swasta bakal menggelar aksi nasional untuk menuntut kesetaraan dan PPPK (Portaloka.id/Arman)
Guru madrasah swasta bakal menggelar aksi nasional untuk menuntut kesetaraan dan PPPK (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Harapan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir sirna.

Meski Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta, tidak serta mereka menemui jalan mulus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini secara terang benderang menyatakan tak dapat memproses usulan tersebut.

Menpan RB berdalih, formasi PPPK hanya diperuntukkan bagi sekolah maupun madrasah negeri.

Baca Juga: Menpan RB Tolak Usulan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, FGSNI Siap Turun ke Jalan: Kami Tidak Diam Melihat Kezaliman

Menurutnya, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.

"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Menpan RB.

Pernyataan Menpan RB tersebut membuat ribuan guru madrasah swasta kecewa.

Pernyataan Sikap PGMM

Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) sebagai organisasi profesi guru menanggapi pernyataan Menpan RB.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

Dalam pernyataan sikapnya, PGMM menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Menuntut pemerintah segera menyelesaikan berbagai persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta, termasuk pembayaran hak-hak guru secara tepat waktu dan transparan.

2. Menolak segala bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dalam kebijakan pendidikan nasional.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X