Baca Juga: Alhamdulillah, TPG Guru PAI dan PPG 2025 Cair, Kemenag: Pencairan Bertahap
Gubernur menjelaskan, besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto menambahkan, Pemprov Jateng akan menggunakan formulasi gaji proporsional bagi PPPK PW, yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Berkat Program Revitalisasi, SMA 5 Yogyakarta Kini Punya Atap Kelas hingga UKS Baru
MTs-MA Al Barkah Ciamis Gelar Semarak Ramadhan 1447 H: Ada Perlombaan hingga Santunan
Siap-Siap War Tiket Kereta Murah Mudik Lebaran 2026, Mulai 16.30 WIB Sore Ini
Viral Brownies Panggang MBG di Jogja Diduga Kedaluwarsa, Stiker 'Exp’ Diganti Tanggal Baru
Adaro dan Alamtri Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan 2026, Boy Thohir: Menjemput Keberkahan
Mobil MBG Ditolak Masuk ke SMPN 2 Sokaraja Banyumas Diduga Gegara Telat Distribusi Paket Makan Gratis
Penerintah Pastikan Pangan Indonesia Aman Meski Dunia Hadapi Krisis
BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Kemenag: Bisa untuk Bayar Honor Guru Non ASN
SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi MBG dari SPPG As-Salman, Ternyata Ini Penyebabnya