Minggu, 19 Juli 2026

Hasil Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2025 Diumumkan, Cek Daftar Nama yang Lulus Seleksi DI SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 26 Februari 2026 | 10:59 WIB
Ilustrasi - Daftar nama peserta lulus seleksi kompetensi CAT PPPK KemenHAM 2025 (Portaloka.id)
Ilustrasi - Daftar nama peserta lulus seleksi kompetensi CAT PPPK KemenHAM 2025 (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Panitia seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi CAT.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat Kementerian HAM nomor SEK-73.KP.02.01 TAHUN 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Surat pengumuman tersebut juga disertai lampiran daftar nama peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK KemenHAM 2025.

Peserta yang lulus maupun tidak, dapat melihat hasilnya melalui kode yang tertera di kolom keterangan.

Baca Juga: Lulusan PPG 2025 Gigit Jari, Kemenag Batal Cairkan TPG Guru Madrasah, Ini Alasannya

Arti Kode Kelulusan PPPK Kementerian HAM 2025

Di dalam kolom keterangan terdapat tiga jenis kode yang memiliki arti masing-masing.

Maksud atau arti kode pada kolom Keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi PPPK KemenHAM 2025 yaitu sebagai berikut:

- Kode “R/L” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan LOLOS berdasarkan perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan) dan dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis).

Baca Juga: Daftar Jurusan yang Dibutuhkan di Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Pendaftaran hingga 23 Januari, Yuk Buruan

- Kode “R” adalah peserta yang hadir mengikuti seleksi kompetensi dan tidak memenuhi perankingan nilai tertinggi 5 (lima) kali formasi kebutuhan (jabatan dan penempatan)

- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir/ tidak mengikuti seleksi kompetensi, sehingga dinyatakan gugur.

Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan

Peserta dengan kode "R/L" wajib mengikuti seleksi kompetensi tambahan berupa tes tulis.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X