Sabtu, 18 Juli 2026

DPR Sesalkan Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan: Seharusnya Jaksa Mempedomani Pasal 36 KUHP Baru

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 25 Februari 2026 | 16:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menyoroti kasus guru honorer jadi tersangka rangkap jabatan (DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menyoroti kasus guru honorer jadi tersangka rangkap jabatan (DPR RI)

PORTALOKA.ID - Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ikut menyoroti kasus guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan itu lantaran MMH melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka tersebut. Ia pun menyinggung soal KUHP baru.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan, DPR Usul Penggajian Diambil Alih Pemerintah Pusat pakai APBN

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman, dikutip Portaloka.id, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Habiburokhman, kasus ini bisa dipahami bahwa MMH tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, maka seharusnya MMH hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Baca Juga: Viral Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka usai Diduga Rangkap Jabatan, Gajinya Dianggap Kerugian Negara

Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X