PORTALOKA.ID - Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ikut menyoroti kasus guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan itu lantaran MMH melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka tersebut. Ia pun menyinggung soal KUHP baru.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan, DPR Usul Penggajian Diambil Alih Pemerintah Pusat pakai APBN
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman, dikutip Portaloka.id, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Habiburokhman, kasus ini bisa dipahami bahwa MMH tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, maka seharusnya MMH hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.***
Artikel Terkait
Inisiatif Strategis ANTAM Memperkuat Kesejahteran Sosial dan Ekonomi di Pongkor
BPJPH Pastikan Produk Amerika yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Dinilai Rendahkan Negara, Helmy Yahya: Itu Uang Rakyat
Baraya Lintas Kota Ciamis Berdonasi Ramadhan Peduli Yatim, Ini Pahala Menyantuni Yatim Piatu!
Kemenag Siapkan Anggaran Rp4,5 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA, Menag: Sebelum Idul Fitri Cair!
Viral Telur Rebus MBG di Magetan Masih Ada Kotoran Ayam, Pertanyakan Ketelitian Pihak SPPG: Segitu Besarnya Masa Nggak Kelihatan?
Tunjangan Apa Saja yang Diterima Guru Madrasah Swasta setelah Diangkat jadi PPPK? Ini Rinciannya
Gus Miftah Buka Puasa Bareng Pekerja Colosseum Jakarta, Kembali Berdakwah di Klub Malam
KAI Luncurkan Kereta Ekonomi Kerakyatan, Siap Digunakan untuk Mudik Lebaran 2026, Lebih Nyaman dan Murah